Indonesia Terhindar dari Tarif Impor AS: Kesepakatan Baru Bukti Diplomasi Ekonomi yang Efektif
Indonesia resmi terhindar dari rencana penerapan tarif impor tinggi oleh Amerika Serikat (AS) yang sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan tersebut tidak lagi berlaku bagi Indonesia setelah tercapainya kesepakatan dagang baru antara kedua negara.

Langkah ini merupakan hasil negosiasi yang cukup intensif, menggantikan usulan kebijakan era Presiden Donald Trump yang sempat mencemaskan para pelaku usaha dalam negeri. Diketahui, tarif resiprokal sebesar 32 persen sempat diusulkan untuk produk asal Indonesia, sebuah angka yang dikhawatirkan dapat merusak daya saing ekspor nasional di pasar AS.
“Indonesia adalah salah satu negara yang sudah melakukan deal dengan Amerika Serikat. Tarif yang semula diberlakukan per 1 Agustus tidak akan berlaku untuk Indonesia,” jelas Airlangga dalam sosialisasi tarif AS bersama asosiasi pengusaha di Jakarta, Senin (21/7).
Baca Juga : Catherine dari Aragon: Ratu yang Teguh dalam Keyakinan di Tengah Badai Politik Tudor
Kesepakatan Baru: Lebih Realistis dan Bersifat Strategis
Hasil negosiasi antara Indonesia dan AS menghasilkan tarif baru sebesar 19 persen, jauh lebih rendah dibanding proposal awal. Lebih dari itu, kesepakatan ini juga meliputi sejumlah komitmen perdagangan bilateral bernilai besar. Indonesia sepakat untuk membeli energi dari AS senilai 15 miliar dolar AS, serta produk pertanian senilai 4,5 miliar dolar AS. Selain itu, terdapat rencana pembelian 50 unit pesawat Boeing, mayoritas merupakan tipe Boeing 777.
Ruang Negosiasi Masih Terbuka
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa produk seperti minyak sawit mentah (CPO), kopi, kakao, dan nikel sedang diupayakan untuk mendapatkan perlakuan khusus.
“Masih ada ruang negosiasi, terutama bagi komoditas yang sangat dibutuhkan oleh AS dan tidak bisa diproduksi di sana. Ini jadi peluang strategis,” ujar Susiwijono.
Menunggu Joint Statement Resmi
Meskipun penghapusan tarif per 1 Agustus telah dikonfirmasi, implementasi teknisnya masih menunggu pengumuman resmi melalui joint statement antara kedua negara. Airlangga menyebut bahwa pelaksanaannya bisa terjadi lebih cepat atau lebih lambat, tergantung proses administratif yang berjalan di kedua belah pihak.
Namun, tarif dasar sebesar 10 persen yang berlaku secara global dari AS kepada mitra dagangnya tetap diberlakukan, termasuk untuk Indonesia.
Kesimpulan
Kesepakatan ini menunjukkan efektivitas diplomasi ekonomi Indonesia dalam menghadapi tekanan dagang global.