Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Ketua Komisi III DPR atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan produk perundang-undangan

Ketua Komisi III DPR Soroti Pembatalan Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi

Selong – Ketua Komisi pembatalan adalah tidak terpenuhinya prinsip “meaningful participation” atau partisipasi bermakna dalam proses penyusunan undang-undang tersebut. Hal ini disampaikan Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.

Kekecewaan Terhadap Pembatalan Undang-Undang oleh MK

Ketua Komisi
Ketua Komisi

Dalam pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan kekecewaannya terhadap keputusan MK yang sering kali membatalkan hasil kerja keras DPR. “Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

Prinsip “meaningful participation” ini mengharuskan adanya partisipasi yang substansial dari masyarakat dalam setiap proses pembuatan undang-undang.

Rapat Dengar Pendapat Umum Sebagai Langkah Memenuhi Partisipasi Bermakna

Habiburokhman menegaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR, seperti pada agenda RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pihaknya berusaha untuk memenuhi tiga unsur partisipasi bermakna yang diharuskan oleh MK. Ia menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan dialog terbuka untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, LPSK, dan Peradi, guna memastikan bahwa undang-undang yang dihasilkan dapat mewakili kepentingan semua pihak.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi,” ujarnya.

Masa Reses DPR dan Proses Penghimpunan Aspirasi

Bupati Najmul Akhyar yang juga hadir dalam rapat tersebut menambahkan bahwa Komisi III ingin mendengar suara masyarakat agar RUU KUHAP dapat disusun dengan baik dan tidak mudah dibatalkan oleh MK. Proses ini, menurutnya, tidak hanya akan menghasilkan undang-undang yang kuat dari segi hukum, tetapi juga sesuai dengan keinginan masyarakat luas.

Membuka Dialog Lebih Luas dalam Pembuatan Undang-Undang

Habiburokhman pun menekankan pentingnya adanya dialog lebih luas dalam setiap tahap pembuatan undang-undang. Proses ini, menurutnya, harus melibatkan masyarakat, ahli hukum, praktisi, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

Melalui langkah ini, Habiburokhman berharap DPR bisa menghindari pembatalan produk perundang-undangannya oleh MK yang sering terjadi hanya karena alasan partisipasi yang dianggap tidak cukup. Dengan begitu, proses pembuatan undang-undang menjadi lebih terbuka, transparan, dan legitim di mata publik.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *