Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Konten Kreator Galih Nova Aji Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Konten Kreator Galih Nova Aji Ditangkap Karena Kasus Penistaan Agama, Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Selong – konten kreator terkenal, Galih Nova Aji, yang dikenal dengan nama akun sosial media Galih Loss. Tersangka, Galih Nova Aji, ditahan karena diduga telah mendistribusikan konten video yang mengandung unsur SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan menimbulkan kebencian di masyarakat. Video yang diunggahnya di platform media sosial tersebut dinilai dapat memicu konflik dan merusak keharmonisan antarumat beragama.

Tindak Pidana yang Dilakukan Galih Loss

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Galih Nova Aji telah melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) terkait dengan penyebaran konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA. Konten video yang diunggah oleh Galih tersebut mengandung ujaran kebencian yang dapat menyinggung perasaan kelompok agama tertentu, sehingga menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.

Konten Kreator
Konten Kreator

Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia

“Ini adalah bentuk tindakan yang sangat meresahkan dan berpotensi mengancam kerukunan antarumat beragama. Kami mengingatkan agar para pengguna media sosial bijak dalam menggunakan platform tersebut untuk berbagi informasi,” ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan pers yang digelar di Polda Metro Jaya.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Tersangka Galih Loss dihadirkan di depan media dalam acara keterangan pers, yang turut dihadiri oleh Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar.

Video yang menjadi viral di media sosial itu mengandung materi yang dianggap dapat memicu kebencian di kalangan berbagai kelompok agama. Konten tersebut membuat banyak pihak merasa tersinggung, sehingga munculnya tekanan dari masyarakat dan kelompok agama untuk menindak tegas pelaku penyebaran ujaran kebencian ini.

Ancaman Hukum yang Dihadapi

Galih Nova Aji kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun berdasarkan pasal yang melanggar UU ITE tentang penyebaran konten yang mengandung unsur kebencian terhadap SARA.

“Tindakan yang dilakukan oleh tersangka jelas bertentangan dengan nilai-nilai kebersamaan dan toleransi yang kita junjung tinggi.

Tanggapan Masyarakat dan Pengaruh di Media Sosial

Kasus ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat, terutama para pengguna media sosial. Banyak pihak yang mengecam tindakan Galih Nova Aji, menganggap bahwa media sosial seharusnya digunakan untuk menyebarkan pesan-pesan positif dan mendidik, bukan untuk menyebar kebencian. Di sisi lain, ada juga yang mempertanyakan sejauh mana kebebasan berpendapat di ruang digital bisa dibatasi tanpa melanggar hak asasi.

Seiring berkembangnya teknologi, kasus seperti ini mengingatkan pentingnya edukasi terkait penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab.

Tindak Lanjut dan Pembelajaran Bagi Pengguna Media Sosial

Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna media sosial lainnya agar lebih berhati-hati dalam membuat dan membagikan konten.

Sebagai negara yang kaya akan keberagaman, Indonesia mengedepankan nilai-nilai toleransi antarumat beragama. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi mengganggu kerukunan dan kedamaian harus ditanggapi dengan serius

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *