Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

KPK Tangkap 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemenaker

KPK Tangkap 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis, 24 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang mengungkapkan bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 tersangka dari total 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Tersangka yang Ditahan

Keempat tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah Gatot Widiartono (GTW), yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker sejak 2021 hingga 2025, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), seorang petugas Hotline RPTKA pada periode 2019-2024.

KPK Tangkap 4
KPK Tangkap 4

Baca Juga : Keamanan Hunian Premium di Tengah Hujan Deras dan Banjir

Keempat tersangka ini terlibat dalam jaringan pemerasan yang memanfaatkan posisi mereka untuk meminta uang guna memuluskan proses pengurusan izin RPTKA.

Penyidikan Berlanjut: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Juga Terlibat

Kasus ini sudah mengarah pada beberapa pejabat penting di Kemenaker, yang sebelumnya sudah ditangkap pada 17 Juli 2025. Di antaranya adalah Haryanto (HY), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yang juga diduga terlibat dalam pemerasan izin RPTKA ini. Bersama Haryanto, tiga tersangka lainnya juga telah ditahan, yaitu Suhartono (S) yang merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020-2023, Wisnu Pramono (WP) yang menjabat Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019, dan Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker untuk periode 2024-2025.

Tindak Lanjut dan Potensi Penyidikan Lebih Lanjut

Kasus pemerasan ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Para tersangka yang ditangkap kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin yang berhubungan dengan tenaga kerja asing di Indonesia

Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi

KPK berkomitmen untuk terus memerangi praktik korupsi di semua sektor pemerintahan, tidak terkecuali yang melibatkan pengurusan izin tenaga kerja asing. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya KPK dalam menindaklanjuti laporan-laporan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. KPK juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam pelayanan publik, terlebih terkait dengan kepentingan ekonomi nasional.

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *