KPK Tangkap 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin RPTKA di Kemenaker
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan ketegasan dalam pemberantasan korupsi dengan menangkap empat tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Kamis, 24 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan setelah proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, yang mengungkapkan bukti cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan 4 tersangka dari total 8 yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Tersangka yang Ditahan
Keempat tersangka yang ditahan dalam kasus ini adalah Gatot Widiartono (GTW), yang menjabat sebagai Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker sejak 2021 hingga 2025, serta Putri Citra Wahyoe (PCW), seorang petugas Hotline RPTKA pada periode 2019-2024.

Baca Juga : Keamanan Hunian Premium di Tengah Hujan Deras dan Banjir
Keempat tersangka ini terlibat dalam jaringan pemerasan yang memanfaatkan posisi mereka untuk meminta uang guna memuluskan proses pengurusan izin RPTKA.
Penyidikan Berlanjut: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Juga Terlibat
Kasus ini sudah mengarah pada beberapa pejabat penting di Kemenaker, yang sebelumnya sudah ditangkap pada 17 Juli 2025. Di antaranya adalah Haryanto (HY), Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional, yang juga diduga terlibat dalam pemerasan izin RPTKA ini. Bersama Haryanto, tiga tersangka lainnya juga telah ditahan, yaitu Suhartono (S) yang merupakan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker periode 2020-2023, Wisnu Pramono (WP) yang menjabat Direktur PPTKA Kemenaker periode 2017-2019, dan Devi Angraeni (DA), Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker untuk periode 2024-2025.
Tindak Lanjut dan Potensi Penyidikan Lebih Lanjut
Kasus pemerasan ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Para tersangka yang ditangkap kini tengah menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan izin yang berhubungan dengan tenaga kerja asing di Indonesia
Komitmen KPK dalam Pemberantasan Korupsi
KPK berkomitmen untuk terus memerangi praktik korupsi di semua sektor pemerintahan, tidak terkecuali yang melibatkan pengurusan izin tenaga kerja asing. Kasus ini menjadi bukti nyata dari upaya KPK dalam menindaklanjuti laporan-laporan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. KPK juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam pelayanan publik, terlebih terkait dengan kepentingan ekonomi nasional.