Penipuan Keuangan di Indonesia Meningkat Signifikan, OJK Terima 153 Ribu Laporan
Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 153 ribu laporan penipuan keuangan telah diterima melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC), dengan kerugian materiil yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 3,2 triliun. Tren penipuan keuangan, khususnya yang terjadi secara daring atau siber, semakin meningkat pesat di Indonesia.
Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Hudiyanto mengungkapkan bahwa jumlah laporan penipuan yang diterima oleh IASC setiap harinya mencapai 718 laporan. Jumlah ini, menurutnya, terhitung dua hingga tiga kali lebih banyak dibandingkan dengan negara-negara lain. Hudiyanto menekankan bahwa Indonesia saat ini berada dalam tahap yang sangat berbahaya terkait maraknya penipuan di sektor keuangan.
“Penipuan siber di Indonesia terus berkembang pesat. Data yang kami terima sangat mengkhawatirkan, baik dari segi jumlah laporan yang masuk maupun besarnya kerugian yang dialami masyarakat,” ujar Hudiyanto dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya pada Selasa, 24 Juni 2025.
Modus Penipuan: Phishing dan SMS Blasting
Salah satu modus penipuan yang kini tengah marak adalah phishing, yang baru-baru ini diungkap oleh Polda Metro Jaya. Polisi berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan elektronik dengan metode phishing. Korban yang terjerat penipuan ini mengalami kerugian hingga Rp 100 juta.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan singkat (SMS blasting) yang berisi tautan palsu yang mengatasnamakan bank swasta tertentu. Para pelaku menggunakan teknik fake Base Transceiver Station (BTS) atau stasiun pemancar dasar untuk mengirimkan pesan penipuan tersebut. Dalam SMS, pelaku menyebutkan bahwa poin bank akan segera kedaluwarsa dan mengarahkan korban untuk mengklik tautan yang disisipkan.
Baca Juga : Klasemen F1 2019 Usai Bottas Menangi GP Australia
“Jika korban mengklik tautan tersebut, pelaku akan bisa mengakses informasi perbankan korban, termasuk nomor rekening dan data pribadi lainnya yang ada di ponsel korban,” ujar Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Reonald Simanjuntak.
Dampak Phishing: Akses ke Identitas Pribadi
Tak hanya data perbankan, melalui phishing, pelaku juga dapat mengakses berbagai informasi pribadi korban seperti nomor ponsel, nama, alamat email, hingga informasi lebih sensitif seperti nomor kartu kredit, CVV, dan tanggal kadaluwarsa kartu kredit. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar (AKB) Alvian Yunus, menjelaskan bahwa pelaku dapat dengan mudah menguras rekening korban serta melakukan tindakan kejahatan lainnya dengan mengakses data pribadi yang telah dicuri.
IASC: Upaya Bersama untuk Menanggulangi Penipuan Keuangan
OJK, bersama dengan anggota Satgas PASTI, meluncurkan IASC (Indonesia Anti-Scam Center) pada 22 November 2024 sebagai upaya untuk menangani penipuan di sektor keuangan secara cepat dan efektif. IASC bertindak sebagai forum koordinasi antara OJK, lembaga pemerintah, serta pelaku industri jasa keuangan untuk mempercepat penanganan laporan penipuan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Selain itu, IASC juga menyediakan saluran bagi masyarakat untuk melaporkan kasus penipuan keuangan secara langsung. Korban penipuan dapat mengunjungi dan mengunggah dokumen serta bukti terkait kejadian yang mereka alami. Laporan-laporan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk diselesaikan secara hukum dan administratif.
Melalui upaya ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah korban penipuan dan menanggulangi aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Namun, Hudiyanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi penipuan yang semakin beragam, terutama yang melibatkan teknologi dan media digital