Selong – tujuh bulan selebgram berinisial AP akhirnya dipulangkan ke Indonesia Perempuan muda yang sempat viral karena aktivitas digitalnya itu sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh otoritas Myanmar karena dianggap melanggar hukum keimigrasian dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang diklasifikasikan sebagai organisasi terlarang.
Penangkapan AP terjadi pada 20 Desember 2024. Saat itu, ia diduga memasuki wilayah Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan salah satu kelompok oposisi bersenjata.
Dalam proses hukumnya, AP dijerat dengan beberapa pasal serius, termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Anti-Terorisme Myanmar, Undang-Undang Keimigrasian 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Ia sempat menjalani masa tahanan di Insein Prison, Yangon, salah satu penjara dengan pengamanan ketat di Myanmar.
Namun setelah berbagai upaya diplomatik, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri berhasil membebaskan AP. Kabar baik itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat, atau yang akrab disapa Roy.
“Pasca vonis tujuh tahun penjara yang berkekuatan hukum tetap, dan atas koordinasi erat dengan pihak keluarga, Kemlu bersama KBRI Yangon menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Myanmar untuk memohon amnesti,” ujar Roy.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 16 Juli 2025, Pemerintah Myanmar melalui State Administration Council memberikan amnesti kepada AP. Nota diplomatik resmi dikirimkan ke KBRI Yangon sebagai konfirmasi pembebasan.
“Pada tanggal 19 Juli 2025, proses deportasi terhadap AP dilakukan. KBRI Yangon turut mendampingi AP saat ia meninggalkan Myanmar menggunakan penerbangan menuju Bangkok, Thailand, sebelum melanjutkan perjalanan pulang ke Indonesia,” jelas Roy.

Baca Juga : Nowy Sącz di kawasan Lesser Polandia
Atas amnesti tersebut, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan jajaran Kemlu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Myanmar atas kerja samanya, serta kepada seluruh pihak yang selama ini ikut membantu proses pembebasan AP.
Ketidaktahuan atau kelalaian terhadap hukum negara setempat bisa berakibat fatal.
Kini, AP disebut tengah dalam proses pemulihan fisik dan psikologis. Pemerintah berharap ia dapat kembali menjalani hidup