Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hary Prasetyo, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa iPhone. Korban adalah wisatawan mancanegara asal Tiongkok yang sedang berlibur,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/8).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, pencurian terjadi ketika korban sedang belajar surfing. Ia menitipkan barang-barang pribadinya, termasuk sebuah iPhone, kepada pelatih yang belakangan diketahui sebagai pelaku.
Setelah sesi latihan selesai, korban menyadari ponselnya hilang. Merasa curiga, ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ponsel korban di tangan pelatih surfing itu.
Pelaku Ditangkap
Pelaku berinisial A (28), warga asli Lombok Tengah, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mengambil ponsel tersebut karena masalah ekonomi.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia ditahan di Polres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Reaksi Wisatawan
Kasus ini sempat membuat resah para wisatawan asing di kawasan Mandalika. Sejumlah turis menyayangkan tindakan tersebut karena dapat merusak citra pariwisata Lombok yang sedang berkembang.
“Kami datang untuk berlibur dan menikmati pantai yang indah, sangat disayangkan jika ada kejadian seperti ini,” ujar seorang wisatawan asal Australia yang turut menyaksikan proses penangkapan.
Baca Juga:
Pemkab Lombok Timur Fokus Kembangkan Pariwisata Berbasis Budaya di Selong
Proses Hukum
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan wisata.
“Kami ingin memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Lombok. Kejadian ini menjadi evaluasi bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha wisata,” tegas Kapolres.