Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Pelatih Surfing di Lombok Curi iPhone Milik Wisatawan China

AD (43), pelatih surfing ditangkap polisi atas kasus pencurian ponsel iPhone milik Li Peijuan, wisatawan China di Pantai Selong Belanak, Lombok, NTB.

Kasus pencurian menimpa turis asing saat berlibur di Pantai Lombok.

Lombok, NTB — Seorang pelatih surfing di Lombok ditangkap polisi setelah diduga mencuri iPhone milik wisatawan asal China. Peristiwa ini terjadi di kawasan wisata Pantai Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, pada Rabu (20/8).

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hary Prasetyo, membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti berupa iPhone. Korban adalah wisatawan mancanegara asal Tiongkok yang sedang berlibur,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (21/8).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan kepolisian, pencurian terjadi ketika korban sedang belajar surfing. Ia menitipkan barang-barang pribadinya, termasuk sebuah iPhone, kepada pelatih yang belakangan diketahui sebagai pelaku.

Setelah sesi latihan selesai, korban menyadari ponselnya hilang. Merasa curiga, ia melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setempat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan ponsel korban di tangan pelatih surfing itu.

Pelaku Ditangkap

Pelaku berinisial A (28), warga asli Lombok Tengah, ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat mengambil ponsel tersebut karena masalah ekonomi.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia ditahan di Polres Lombok Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Reaksi Wisatawan

Kasus ini sempat membuat resah para wisatawan asing di kawasan Mandalika. Sejumlah turis menyayangkan tindakan tersebut karena dapat merusak citra pariwisata Lombok yang sedang berkembang.

“Kami datang untuk berlibur dan menikmati pantai yang indah, sangat disayangkan jika ada kejadian seperti ini,” ujar seorang wisatawan asal Australia yang turut menyaksikan proses penangkapan.

Baca Juga:

Pemkab Lombok Timur Fokus Kembangkan Pariwisata Berbasis Budaya di Selong

Proses Hukum

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan wisata.

“Kami ingin memberikan rasa aman bagi wisatawan yang berkunjung ke Lombok. Kejadian ini menjadi evaluasi bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha wisata,” tegas Kapolres.

Kategori: Kriminal, Pariwisata, Lombok

Tag: pencurian, iPhone, wisatawan China, surfing Lombok, Polres Lombok Tengah

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *