Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Klik Disini Klik Disini Klik Disini Klik Disini

Hotel di NTB Kaget Ditagih Royalti Musik, PHRI Ungkap Keresahan

Ilustrasi hotel, kamar hotel.

 

Hotel di NTB Dapat Tagihan Royalti

Mataram – Sejumlah hotel di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengaku kaget saat tiba-tiba ditagih untuk membayar royalti musik. Tagihan tersebut datang dari pihak lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) yang mengacu pada aturan hak cipta.

Kasus ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku usaha perhotelan. Banyak pengusaha mengaku tidak siap karena merasa aturan ini belum sepenuhnya disosialisasikan dengan baik.

Selain itu, pihak hotel menilai bahwa kewajiban membayar royalti musik menambah beban operasional yang sudah cukup berat pasca pandemi.

PHRI NTB Buka Suara

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, menanggapi keresahan ini dengan menyebut bahwa anggotanya benar-benar terkejut. Ia menegaskan, hotel tidak menolak membayar royalti, tetapi meminta agar aturan dijelaskan secara detail dan proporsional.

“Kami tidak menolak aturan, tapi perlu ada kejelasan. Jangan sampai hotel-hotel kecil yang hanya memutar musik untuk hiburan ringan dikenakan beban yang sama seperti hotel besar,” ujarnya.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha sangat penting untuk menghindari salah paham di kemudian hari.

Kekhawatiran Pelaku Usaha

PHRI menilai, pemberlakuan aturan ini bisa menjadi beban tambahan di tengah kondisi bisnis yang belum pulih sepenuhnya. Transisi pasca-pandemi membuat banyak hotel masih berjuang bertahan, apalagi menghadapi persaingan pariwisata dengan daerah lain.

Tak hanya itu, beberapa pelaku usaha juga mempertanyakan mekanisme pemungutan dan distribusi royalti musik tersebut. Mereka khawatir dana yang terkumpul tidak transparan dalam penggunaannya.

Di sisi lain, pelaku usaha juga meminta agar ada sosialisasi yang lebih gencar terkait aturan pembayaran royalti sehingga tidak terjadi kebingungan.

Latar Belakang Aturan Royalti Musik

Sebagai informasi, kewajiban pembayaran royalti musik bagi tempat usaha, termasuk hotel, mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta. Aturan ini menegaskan bahwa pemilik usaha yang menggunakan musik untuk kepentingan komersial wajib membayar royalti kepada pencipta lagu.

Meski begitu, pelaksanaan di lapangan sering menimbulkan perdebatan. Transisi dari aturan ke implementasi masih dianggap belum sepenuhnya jelas oleh sebagian pelaku usaha.

Dengan demikian, PHRI berharap adanya ruang dialog yang lebih intens antara pemerintah dan pihak hotel untuk mencari solusi terbaik.

Baca Juga : Pelatih Surfing di Lombok Curi iPhone Milik Wisatawan China

Penutup

Keresahan yang dialami hotel-hotel di NTB ini menjadi sorotan penting dalam dunia perhotelan. Dengan adanya aturan royalti musik, pelaku usaha berharap pemerintah dapat memberikan kepastian hukum yang tidak memberatkan, sekaligus tetap melindungi hak para pencipta lagu.

Ke depan, sinergi antara pemerintah, LMKN, dan pelaku usaha diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan industri perhotelan di NTB.

Kategori: Berita, Ekonomi, Pariwisata, Hukum, NTB
tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *