Polresta Mataram Limpahkan “Walid Lombok” ke Jaksa, Sidang Segera Digelar
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. “Hari ini tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Kejari Mataram,” ujarnya, Kamis (21/8).
Kronologi Kasus
Walid Lombok dikenal sebagai residivis dengan sejumlah catatan kriminal. Dalam kasus terbarunya, ia ditangkap polisi karena dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kota Mataram.
Penyidik menyebut, modus yang digunakan Walid adalah mengincar korban pada malam hari dan mengancam dengan senjata tajam. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil kejahatan dan senjata tajam yang digunakan untuk menakuti korban.
Pelimpahan Tahap Dua
Kasi Intel Kejari Mataram, Made Sutrisna, membenarkan pelimpahan tersebut. “Tersangka sudah resmi kami terima, bersama barang bukti. Dengan demikian, perkara ini segera kami daftarkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelasnya.
Pihak kejaksaan menegaskan akan segera menyusun dakwaan agar sidang dapat digelar secepatnya di Pengadilan Negeri Mataram.
Ancaman Hukuman
Walid Lombok dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Aparat berharap kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di wilayah NTB.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada kompromi untuk pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolresta Mataram.
Baca Juga :
Selong Percepat Perbaikan Jalan Nasional Menuju Pelabuhan Kayangan
Reaksi Masyarakat
Warga Mataram menyambut baik langkah cepat kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus ini. Pasalnya, nama Walid Lombok sudah cukup dikenal di kalangan masyarakat sebagai sosok yang kerap keluar-masuk penjara.
“Kami berharap proses hukum berjalan tegas agar tidak ada lagi korban dari aksi kriminalnya,” kata Ahmad, seorang warga Pagesangan.